Saturday, August 8, 2015
On 10:42 PM by fdabusaad@gmail.com No comments
Kitab Ma'alim Ushul Fikih adalah kitab yang bagus dalam menjelaskan Ushul Fikih sesuai dengan pemahanam Ahlus Sunnah. Di dalamnya kita mendapatkan banyak fawaid berharga. Berikut di antaranya. Faidah berikutnya silahkan didapatkan sendiri dalam kitab bagus tersebut.
Syarat Dalil Lafdhi Agar Mencapai Derajat Yakin Menurut Ahli Kalam
Syarat-syarat
tersebut tidaklah tepat, ada beberapa poin menunjukkah kesalahan kaidah ahli
kalam di atas:
1. Seluruh syarat yang disebutkan di atas berpusat pada satu sumber pemikiran, yaitu sebuah lafadz relatif, dan bisa dibawa pada makna lain selain makna dhahir yang nampak tatkala diucapkan. Jika demikian, maka segala ucapan pun termasuk, yaitu bisa dibawa kepada makna-makna lain selain makna yang dhahir, bahkan ucapan ahli kalam dalam kaidah di atas maupun kaidah mereka yang lain pun termasuk. Berarti kaidah di atas pun belum mencapai derajat meyakinkan, karena bisa dibawa pada makna lain. Hal tersebut merupakan alamiah, dan tidak menghalangi suatu lafadz atau perkataan untuk menjadikannya qath’i.
2. Para sahabat yang dahulu hidup bersama nabi, mereka tidak pernah menerapkan sepuluh syarat tersebut. Mereka meyakini setiap dalil yang mereka dapatkan tanpa meragukannya sedikitpun.
3. Sebagian ahli kalam tidak memutlakkan kaidah tersebut, mereka mengatakan, “Yang bukan dalil yakin hanya dalam pembahasan asma wa shifat, kebangkitan, perintah dan larangan, atau sebagian pembahasan saja.” Maka jawabannya sama saja, tidak ada bedanya. Jika menganggap semua dalil tidak ada yang qath’I, yaitu tanpa membeda-bedakan, maka hal itu menyebabkan mereka keluar dari keimanan dan mendustakan akal, bahkan celaan terhadap keduanya sekaligus. Sedangkan jika dibedakan dalam pembahasan tertentu saja, maka jawabannya pun sama saja, apa yang menjadikan berbeda?
4. Dalalah lafdhiyah terjadi pada seluruh kalam manusia, itu adalah tabiat. Manusia adalah makhluk sosial, butuh berbicara, tatkala berbicara maka harus berbicara sesuatu yang bisa difahami maksud pembiacarannya agar terjadi ta’awun. Bahkan justru mengetahui maksud antara satu orang dengan orang lain lebih dapat difahami melalui dhahir pembicaraan dibandingkan ilmu kalam. Sedikit sekali manusia yang memahami ilmu kalam. Lebih-lebiih, mengetahui dalalah aqliyah tidak bisa dilakukan kecuali didasari oleh dalalah lafdhiyah. Sehingga kalau dalalah lafdhiyah dicela, otomatis dalalah aqliyah pun ikut.
Ahli kalam mengatakan, ‘Dalil lafdhi tidak bisa mencapai derayat meyakinkan kecuali terpenuhi sepuluh hal: ma’shumnya periwayat lafadz tersebut, I’rab dan tashrifnya, tidak ada isytirak, tidak ada majas, tidak ada naql, tidak ada pengkhususan kepada orang tertentu dan zaman tertentu, tidak samar, tidak ada pendahuluan dan pengakhiran, tidak dimansukh, dan tidak bertentangan dengan akal.’
(Muhassal Afkar Mutaqaddimin wa Muta’akkhirin hlm. 45 dan Al-Mawaqif hlm. 40)
1. Seluruh syarat yang disebutkan di atas berpusat pada satu sumber pemikiran, yaitu sebuah lafadz relatif, dan bisa dibawa pada makna lain selain makna dhahir yang nampak tatkala diucapkan. Jika demikian, maka segala ucapan pun termasuk, yaitu bisa dibawa kepada makna-makna lain selain makna yang dhahir, bahkan ucapan ahli kalam dalam kaidah di atas maupun kaidah mereka yang lain pun termasuk. Berarti kaidah di atas pun belum mencapai derajat meyakinkan, karena bisa dibawa pada makna lain. Hal tersebut merupakan alamiah, dan tidak menghalangi suatu lafadz atau perkataan untuk menjadikannya qath’i.
2. Para sahabat yang dahulu hidup bersama nabi, mereka tidak pernah menerapkan sepuluh syarat tersebut. Mereka meyakini setiap dalil yang mereka dapatkan tanpa meragukannya sedikitpun.
3. Sebagian ahli kalam tidak memutlakkan kaidah tersebut, mereka mengatakan, “Yang bukan dalil yakin hanya dalam pembahasan asma wa shifat, kebangkitan, perintah dan larangan, atau sebagian pembahasan saja.” Maka jawabannya sama saja, tidak ada bedanya. Jika menganggap semua dalil tidak ada yang qath’I, yaitu tanpa membeda-bedakan, maka hal itu menyebabkan mereka keluar dari keimanan dan mendustakan akal, bahkan celaan terhadap keduanya sekaligus. Sedangkan jika dibedakan dalam pembahasan tertentu saja, maka jawabannya pun sama saja, apa yang menjadikan berbeda?
4. Dalalah lafdhiyah terjadi pada seluruh kalam manusia, itu adalah tabiat. Manusia adalah makhluk sosial, butuh berbicara, tatkala berbicara maka harus berbicara sesuatu yang bisa difahami maksud pembiacarannya agar terjadi ta’awun. Bahkan justru mengetahui maksud antara satu orang dengan orang lain lebih dapat difahami melalui dhahir pembicaraan dibandingkan ilmu kalam. Sedikit sekali manusia yang memahami ilmu kalam. Lebih-lebiih, mengetahui dalalah aqliyah tidak bisa dilakukan kecuali didasari oleh dalalah lafdhiyah. Sehingga kalau dalalah lafdhiyah dicela, otomatis dalalah aqliyah pun ikut.
(baca lebih lanjut dalam kitab shawaiq
mursalah 2/632-643)
Faidah saat
muraja’ah kitab Ma’alim Ushul Fiqih ‘Inda Ahlis-Sunnah wal Jama’ah
Penulis:
Muhammad bin Husain Al-Jaizani
Fikih, Seluruh Atau Kebanyakannya Hanyalah Zhan
Ada pendapat ahli kalam yang mengatakan bahwa pembahasan fikih, seluruhnya atau kebanyanyakannya hanya zhan, persangkaan. Bukan suatu ilmu yang pasti. Sehingga banyak terjadi perselisihan pendapat para ulama dalam masalah-masalah fikih.
Pendapat ini tidak benar, kita bisa menjawabnya dalam beberapa poin berikut:
1. Kebanyakan pembahasan fikih yang dibutuhkan oleh manusia telah ditetapkan oleh nash atau ijma’. Sedangkan yang zhan dan yang diperselisihkan dalam masalah yang dibutuhkan manusia hanya sedikit.
1. Kebanyakan pembahasan fikih yang dibutuhkan oleh manusia telah ditetapkan oleh nash atau ijma’. Sedangkan yang zhan dan yang diperselisihkan dalam masalah yang dibutuhkan manusia hanya sedikit.
Bahkan pembahasan fikih yang diperselisihkan hanya pada masalah-masalah jarang terjadi atau belum pernah terjadi namun diperkirakan akan terjadi. Sebab, bagaimana mungkin aturan yang dibutuhkan manusia dalam hidupnya masih belum pasti atau belum jelas?
2. Hal-hal yang yu’lam min din bi dharurah (pasti diketahui termasuk bagian agama) seperti tentang wajibnya shalat, zakat, haji, haramnya khamr, dan sebagainya pun termasuk dalam pembahasan fikih.
2. Hal-hal yang yu’lam min din bi dharurah (pasti diketahui termasuk bagian agama) seperti tentang wajibnya shalat, zakat, haji, haramnya khamr, dan sebagainya pun termasuk dalam pembahasan fikih.
Hal-hal tersebut pun sesuatu yang relatif bagi sebagian orang, misalnya bagi orang badui atau bagi orang yang baru masuk islam, maka baginya hukum-hukum tersebut tidak yu’lam bi dhahurah. Dan bagi sebagian ulama saja ada beberapa masalah yang baginya sudah mencapai derajat yu’lam bi dharurah, sementara dalam pandangan orang umum bukan.
Maksudnya, jika dikatakan bahwa fikih adalah relatif atau zhan berarti melazimkan semua syariat pun sama-sama ada sisi relatifnya. Mau tidak mau seluruh syariat dianggap zhan pula.
3. Fikih tidaklah menjadi fikih keculi dari seorang mujtahid yang memahami dalil, yang mampu mengetahui mana dalil yang lebih kuat, mana zhan yang lebih kuat. Fikih pada seorang fakih tersebut bukanlah zhan (belum dikuasai secara menyeluruh) lagi, tapi qath’I, karena baginya sudah menjadi al-ilmu (sudah dikuasai secara menyeluruh).
3. Fikih tidaklah menjadi fikih keculi dari seorang mujtahid yang memahami dalil, yang mampu mengetahui mana dalil yang lebih kuat, mana zhan yang lebih kuat. Fikih pada seorang fakih tersebut bukanlah zhan (belum dikuasai secara menyeluruh) lagi, tapi qath’I, karena baginya sudah menjadi al-ilmu (sudah dikuasai secara menyeluruh).
Sehingga orang yang taklid tanpa ilmu bukanlah orang fakih dan keyakinan sorang yang taklid yang itu belum mencapai tingkat al-ilmu bukanlah termasuk fikih.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya asumsi bahwa fikih kebanyakan atau seluruhnya hanyalah zhan:
1. Menyebarnya taklid, karena orang yang taklid belum menguasai secara menyeluruh.
2. Adanya kitab-kitab fikih yang murni membahas masail mukhtalaf (permasalahan yang diperselisihkan ulama). Penulisnya hanya mengumpulkan dan menuliskan masalah-masalah yang diperselisihkan ulama saja. Sehingga bagi sebagian orang terkesan seolah-olah fikih hanya berisi zhan atau banyak yang zhan.
3. Menyebarnya kebid’ahan, madzhab-madzhab bidah dan pengekor hawa nafsu yang menyebabkan kemunculan fikih-fikih yang sesat, tidak berdasar pada dalil.
4. Ahli kalam membangun pokok pemikiran yang salah, yaitu setiap mujtahid itu benar, sehingga seluruh pendapat yang dijumpai dalam masalah furu’ itu sebuah kebenaran.
1. Menyebarnya taklid, karena orang yang taklid belum menguasai secara menyeluruh.
2. Adanya kitab-kitab fikih yang murni membahas masail mukhtalaf (permasalahan yang diperselisihkan ulama). Penulisnya hanya mengumpulkan dan menuliskan masalah-masalah yang diperselisihkan ulama saja. Sehingga bagi sebagian orang terkesan seolah-olah fikih hanya berisi zhan atau banyak yang zhan.
3. Menyebarnya kebid’ahan, madzhab-madzhab bidah dan pengekor hawa nafsu yang menyebabkan kemunculan fikih-fikih yang sesat, tidak berdasar pada dalil.
4. Ahli kalam membangun pokok pemikiran yang salah, yaitu setiap mujtahid itu benar, sehingga seluruh pendapat yang dijumpai dalam masalah furu’ itu sebuah kebenaran.
Karena dalam ushul (yang mereka anggap ushul din) kebenaran hanya satu, selainnya salah, mereka mengagungkan dan memujinya. Sementara mereka meremehkan selain ushul din dengan menganggap semuanya benar.
Padahal dalam furu’ pun sama, yang benar hanyalah satu. Itulah yang tepat, adapun orang yang berijtihad maka tetap mendapat pahala atas ijtihadnya, baik dia benar dalam berijtihad maupun salah. Jika benar maka mendapat dua pahala, dan jika salah mendapat satu pahala.
5. Ikhtilaf atau perbedaan pendapat yang terjadi di antara ulama memiliki beberapa sebab. Seperti karena tidak mendengar hadits dalam masalah tersebut, menganggap haditsnya tidak shahih, atau ada perbedaan pemahaman dan dalam beristidlal. Dalam hal ini, bukan berarti pembahasannya dhan, namun karena ulama tidak sempurna dalam menguasai pembasan tersebut.
5. Ikhtilaf atau perbedaan pendapat yang terjadi di antara ulama memiliki beberapa sebab. Seperti karena tidak mendengar hadits dalam masalah tersebut, menganggap haditsnya tidak shahih, atau ada perbedaan pemahaman dan dalam beristidlal. Dalam hal ini, bukan berarti pembahasannya dhan, namun karena ulama tidak sempurna dalam menguasai pembasan tersebut.
(silahkan membaca lebih lanjut dalam kitab al-istiqamah 1/47-69)
Faidah saat muraja’ah kitab Ma’alim Ushul Fiqih ‘Inda Ahlis-Sunnah wal Jama’ah
Penulis: Muhammad bin Husain Al-Jaizani
Lafadz Ajam Dalam Al-Qur'an?
Lafadz Ajam Dalam Al-Qur'an?
Al-Quran menggunakan bahasa Arab, keberadaan beberapa lafadz a’jam tidaklah mempermasalah hal tersebut. Contohnya adalah kata Al-Misykat, Al-Istabraq, dan lainnya.
Lafadz-lafadz yang a’jami tersebut bisa dibawa pada salah satu dari tiga kemungkinan:
Pertama:
lafadz-lafadz tersebut merupakan bahasa Arab, namun sebagian orang tidak mengetahuinya. Karena bahasa arab adalah bahasa yang paling luas madzhabnya dan banyak lafadznya, tidak ada yang dapat menguasai seluruh ilmunya kecuali nabi, dan bisa saja ada bahasa a’jam yang bertepatan sama dengan bahasa arab tersebut, sebagaimana bahasa-bahasa a’jam yang berbeda pun bisa sama dalam kosa-katanya padahal berjauhan tempat. (Ar-Risalah 42-45)
Kedua:
Lafadz yang a’jam bisa saja arab, namun memiliki makna lain dalam bahasa lain. Siapa yang memasukkannya dalam bahasa arab maka benar, dan siapa yang memasukkannya dalam bahasa lain pun tidak salah. (Jami Bayan, Ath-Thabari 1/8-10 dan Mudzakirah, Asy-Syinqithi hlm. 62)
Ketiga:
Lafadz tersebut asalnya bukan dari arab, namun dijadikan arab oleh orang-orang arab dan mereka menggunakannya dalam bahasa mereka, maka menjadi bahasa arab sekalipun asalnya a’jam. (Raudhah Nadhir 1/185 dan Qawa’id Ushul hlm. 36)
Faidah saat muraja’ah kitab Ma’alim Ushul Fiqih ‘Inda Ahlis-Sunnah wal Jama’ah
Penulis: Muhammad bin Husain Al-Jaizani
Menyikapi Nash Muhkam Dan Mutasyabih
Menyikapi Nash Muhkam Dan Mutasyabih
Metode salaf dalam menyikapi nash yang muhkam dan mutasyabih adalah:
Mengamalkan yang sudah jelas dan beriman terhadap yang mutasyabih (belum jelas) dengan cara mengembalikan yang mutasyabih tersebut kepada yang muhkam. Karena semua yang di sisi Allah tidak akan pernah bertentangan. Ini adalah metode yang ditempuh para sahabat dan tabiin. (Majmu’ Fatawa 17/386, I’lamul Muwaqi’in 2/294)
Dalam hal ini terdapat beberapa poin penting:
1. Ulama telah bersepakat tidak ada sesuatu yang tanpa makna di dalam al-Qur’an
2. Para salaf telah bersepakat bahwa seluruh ayat yang ada dalam al-Qur’an bisa difahami maknanya. Bisa melalui tadabbur dan merenungi. Dan tidak ada dalam al-Qur’an ayat yang tidak bisa difahami maknanya oleh seorangpun. Karena tujuan kalam atau ucapan adalah agar difahami, dan Allah Ta’ala tidak pernah melakukan perbuatan sia-sia.
3. Para salaf telah bersepakat bahwa dalam al-Qur’an ada hal-hal yang tidak diketahui hakikatnya kecuali Allah. Seperti ruh, hari kiamat, ajal, dan sebagainya yang bisa disebut dengan mutasyabih. Itu adalah ta’wil, yaitu mengetahui hakikat sesuatu, bukan ta’wil dalam makna mengetahui makna sesuatu. Sebab, ulama mengetahui makna kalam yang mengabarkan tentang kiamat.
4. Maka, nama-nama dan sifat-sifat Allah pun tergolong mutasyabih secara kaifiyahnya (bagaimananya), dan bukan mutasyabih secara maknanya.
5. Waqaf pada lafadzul jalalah dalam ayat, “wamaa ya’lamu ta’wiilahu illallah” yang boleh dan washal disambung dengan “warrasikhuna fil ilmi minhum yu’minuuna” pun boleh. Jika waqaf maka ta’wil dalam ayat tersebut bermakna hakikat sesuatu berarti hanya Allah yang mengetahui, dan bila washal maka ta’wil dengan makna tafsir dan penjelasan sehingga orang yang berilmu pun mengetahui.
1. Ulama telah bersepakat tidak ada sesuatu yang tanpa makna di dalam al-Qur’an
2. Para salaf telah bersepakat bahwa seluruh ayat yang ada dalam al-Qur’an bisa difahami maknanya. Bisa melalui tadabbur dan merenungi. Dan tidak ada dalam al-Qur’an ayat yang tidak bisa difahami maknanya oleh seorangpun. Karena tujuan kalam atau ucapan adalah agar difahami, dan Allah Ta’ala tidak pernah melakukan perbuatan sia-sia.
3. Para salaf telah bersepakat bahwa dalam al-Qur’an ada hal-hal yang tidak diketahui hakikatnya kecuali Allah. Seperti ruh, hari kiamat, ajal, dan sebagainya yang bisa disebut dengan mutasyabih. Itu adalah ta’wil, yaitu mengetahui hakikat sesuatu, bukan ta’wil dalam makna mengetahui makna sesuatu. Sebab, ulama mengetahui makna kalam yang mengabarkan tentang kiamat.
4. Maka, nama-nama dan sifat-sifat Allah pun tergolong mutasyabih secara kaifiyahnya (bagaimananya), dan bukan mutasyabih secara maknanya.
5. Waqaf pada lafadzul jalalah dalam ayat, “wamaa ya’lamu ta’wiilahu illallah” yang boleh dan washal disambung dengan “warrasikhuna fil ilmi minhum yu’minuuna” pun boleh. Jika waqaf maka ta’wil dalam ayat tersebut bermakna hakikat sesuatu berarti hanya Allah yang mengetahui, dan bila washal maka ta’wil dengan makna tafsir dan penjelasan sehingga orang yang berilmu pun mengetahui.
Sedangkan ahli bid’ah dalam menyikapi nash muhkam dan mutasyabih melakukan dua cara:
1. Menolak sunnah-sunnah nabi yang sudah jelas-jelas shahih dengan ayat-ayat al-Quran yang mutasyabih atau dengan hadits lain yang mutasyabih.
2. Menjadikan yang sudah muhkam menjadi mutasyabih agar bisa menolak isi dan kandungannya.
1. Menolak sunnah-sunnah nabi yang sudah jelas-jelas shahih dengan ayat-ayat al-Quran yang mutasyabih atau dengan hadits lain yang mutasyabih.
2. Menjadikan yang sudah muhkam menjadi mutasyabih agar bisa menolak isi dan kandungannya.
Faidah saat muraja’ah kitab Ma’alim Ushul Fiqih ‘Inda Ahlis-Sunnah wal Jama’ah
Penulis: Muhammad bin Husain Al-Jaizani
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Popular Posts
-
Tanah adalah suatu bagian yang tak dapat terlepas dari kehidupan alam, namun banyak dijumpai tanah yang tidak digunakan, misalkan seb...
-
Ucapan “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” adalah kalimat agung dalam agama Islam. Dengannya kita dapat saling mempererat h...
-
Kitab Ma'alim Ushul Fikih adalah kitab yang bagus dalam menjelaskan Ushul Fikih sesuai dengan pemahanam Ahlus Sunnah. Di dalamny...
Blog Archive
Translate
Powered by Blogger.
-
-

0 komentar:
Post a Comment